Selasa, 15 September 2009

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI SMA 1 MADIUN ALUMNI TAHUN 1982

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI SMA 1 MADIUN ALUMNI TAHUN 1982


ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhya pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia dewasa ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut Anggota Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 sebagai bagian dari komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang tinggi untuk turut serta mensukseskan pembangunan Nasional Indonesia dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahwa Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 sebagai salah satu bagian masyarakat pelaku pembangunan nasional berhak mendapatkan perlindungan politik, hukum dan ekonomi yang meliputi hak berhimpun, berkumpul dan berserikat.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, dalam kehidupan berbangsa yang menjamin kebebasan berhimpun dan berkumpul dalam mensukseskan pembangunan nasional seutuhnya, maka semua personal dalam stiap individu yang termasuk di dalam SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 pada umumnya dan secara bersama-sama bersepakat menyatukan diri dalam Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1 – 82).

Kemudian daripada itu untuk menjadikan Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab dan dalam upaya meningkatkan jiwa solidaritas serta rasa kesetiakawanan yang tinggi para anggotanya, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.














BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, SIFAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 disingkat FKSMA 1-82.

Pasal 2
WAKTU

Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 didirikan secara demokratis oleh, dari dan untuk Anggota dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
BENTUK

1. Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 adalah organisasi yang merupakan kumpulan orang atau personal dari beragam profesi dan status sosial
2. Bentuk organisasi Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 adalah Tingkat Pusat sampai Tingkat Daerah / Wilayah untuk itu merupakan organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk Anggota khususnya SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982

Pasal 4
SIFAT

Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 bersifat demokratis, independen, profesional, terbuka, bebas dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik tertentu maupun ormas-ormas lainnya.

Pasal 5
KEDUDUKAN

Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 berkedudukan di Kota Madiun yang merupakan Kantor atau Sekretariat dan Pusat Kegiatan Organisasi.


BAB II
AZAS, FUNGSI DAN KEDAULATAN

Pasal 6
AZAS

Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 berazaskan Pancasila

Pasal 7
FUNGSI

Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 berfungsi :
1. Menggalang kebersamaan, persatuan dan kesatuan sesama SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
2. Sebagai wadah dan wahana untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui disiplin, solidaritas, gotong royong dan semangat usaha yang berwawasan kebangsaan.
3. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program pembangunan nasional khususnya pembangunan ekonomi, sosial dan pendidikan dan lain sebagainya.
4. Sebagai wadah untuk informasi dan komunikasi antara anggota, pengurus dan keluarga besar SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
5. Berperan aktif melaksanakan kontrol sosial khususnya hubungan sesama anggota di dalam melaksanakan program kerjanya.

Pasal 8
KEDAULATAN

Kedaulatan organisasi berada di tangan Anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui musyawarah dan rapat / pertemuan organisasi menurut kebutuhan organisasi.


BAB III
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI DAN LEMBAGA LAIN

Pasal 9
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN

Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 dapat bergabung dengan Forum / Organisasi lain, dapat membentuk dan atau menghimpun diri ke dalam organisasi / Forum SMA 1 yang lain yang diatas atau dibawahnya.

Pasal 10
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN

Dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi sejenis, supaya tetap berpedoman, dan tidak bertentangan dengan AD/ART.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 12
TUJUAN

1. Tercipta dan bersatunya semua Anggota SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 dengan ikut serta mewujudkan rasa setiakawan dan solidaritas diantara sesama Alumni Tahun 1982.
2. Terbentuknya dan semangat dalam rangka ikut serta merasa senasib dan seperjuangan.




Pasal 13

Melakukan usaha-usaha Koperasi sesama Anggota, serta usaha-usaha lain yang syah dan bermanfaat yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB VI
KEANGGOTAAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 14
KEANGGOTAAN

Anggota Forum Komunikasi adalah warga negara Indonesia khususnya SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 yang terhimpun dalam Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang dibuat dan ditetapkan oleh organisasi.

Pasal 15
HAK-HAK ANGGOTA

1. Hak memilih dan dipilih
2. Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran baik lisan maupun tertulis untuk kemajuan organisasi
3. Ikut aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi

Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati AD/ART organisasi serta keputusan-keputusan organisasi
2. Menjaga, membela dan menjunjung nama baik organisasi
3. Membayar uang Kas, Uang Konsolidasi
4. Mentaati dan mengikuti kegiatan, pertemuan-pertemuan yang diadakan organisasi

Pasal 17
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup keanggotaan Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 meliputi :
a. Seluruh Anggota yang merupakan angkatan SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
b. Domisili Anggota tersebar di seluruh wilayah NKRI


BAB VII
STRUKTUR DAN WEWENANG ORGANISASI

Pasal 18
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi disusun dengan komposisi kebawah sebagai berikut :
a. Untuk Tingkat Pusat dipimpin oleh Ketua / Pimpinan
b. Untuk Tingkat Daerah dipimpin oleh Koordinator Wilayah (Korwil)

Pasal 19
WEWENANG ORGANISASI

1. Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982, mengembangkan program kerja dalam areti yang seluas-luasnya, khususnya program hubungan usaha, sosial, ekonomi, pendidikan dan semangat kerja secara harmonis dan dinamis.
2. Dalam melaksanakan kebijakan dan kegiatan organisasi sehari-hari berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Rapat serta ketentuan-ketentuan serta peraturan organisasi.
3. Kewenangan dalam hal pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berada pada Rapat Anggota / Rapat Pengurus.
4. Kewenangan dalam hal pengukuhan dan pengesahan Pengurus organisasi dan Struktur / jajaran organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 20
MUSYAWARAH

Musyawarah organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah antar Pengurus dan Anggota Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
b. Musyawarah antar Pengurus dan lembaga, instansi pemerintah / terkait

Pasal 21
RAPAT-RAPAT

a. Rapat Pengurus
b. Rapat / pertemuan Rutin
c. Rapat Konsolidasi
d. Rapat Konsultasi
e. Rapat Koordinasi

Pasal 22
MUSYAWARAH ANGGOTA

1. Musyawarah Anggota diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri :
a. Pengurus FKSMA 1 – 82
b. Anggota
c. Undangan lain yang ditetapkan Pengurus
2. Dalam keadaan luar biasa / terjadi hal-hal di luar dugaan musyawarah bisa ditunda / diajukan / diundur
3. Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a. Menilai dan mengesahkan Laporan keuangan Organisasi
b. Menetapkan program kerja
c. Memilih dan menetapkan Pengurus / Pimpinan untuk masa bhakti 3 (tiga) tahun berikutnya
d. Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu


Pasal 23
RAPAT ANGGOTA

1. Rapat Anggota merupakan Forum konsultasi, komunikasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka menetapkan berbagai keputusan dan kebijaksanaan yang memerlukan dukungan anggota secara luas.
2. Rapat Anggota dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus
b. Unsur Anggota
c. Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus
3. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Forum didampingi Pengurus atau Ketua-Ketua Bidang


BAB IX
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 24
SUSUNAN PENGURUS

1. Susunan Pengurus FKSMA 1 – 82 terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Seorang Humas dan Pers
h. Seorang Wakil Humas dan Pers
i. 10 (Sepuluh) orang Ketua-Ketua Bidang
j. Beberapa orang Koordinator Wilayah (Korwil)
k. Beberapa orang Badan Pertimbangan

2. Pimpinan / Pengurus Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 merupakan pemegang mandat, bertugas secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari

Pasal 25
PENGESAHAN KEPENGURUSAN

Pengesahan kepengurusan Organisasi Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 akan disahkan melalui Akte Notaris atas usul Rapat Anggota dan atau Pengurus pada Rapat Pembentukan Organisasi FKSMA 1 – 82.


BAB X
SANGSI ORGANISASI

Pasal 26
PELANGGARAN DISIPLIN

Pelanggaran disiplin dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus berupa :
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
c. Pemberhentian sebagai Pengurus
d. Pemberhentian sebagai Anggota / Pengurus
e. Dilakukan tindakan Perdata / Pidana


BAB XI
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 27
KEUANGAN
Keuangan organisasi terdiri dari :
a. Uang kas
b. Uang Iuran
c. Uang konsolidasi / Donatur
d. Sumbangan yang tidak mengikat
e. Usaha-usaha lain yang syah


BAB XII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 28

1. Pergantian Pengurus antar waktu adalah pergantian seorang atau beberapa orang Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud Bab X Pasal 26 Anggaran Dasar ini dan atau karena meninggal dunia.
2. Pergantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan Ketua melalui Rapat Pengurus.

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 29
PERATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30
PENUTUP

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.








ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
CARA MENJADI ANGGOTA

Tiap Anggota Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 bisa menjadi anggota dengan cara :
a. Mengisi Formulir Registrasi Anggota yang disediakan oleh Pengurus Organisasi
b. Membayar Uang Kas sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 1 (a)
c. Menyatakan menerima dan menyetujui AD dan ART FKSMA 1 – 82 serta peraturan-peraturan organisasi.
d. Mendapatkan Kartu Anggota yang disediakan oleh Pengurus.

Pasal 2
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan oleh Organisasi

BAB II
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN / KEPENGURUSAN
DAN
TINDAKAN DISIPLIN

Pasal 3
TINDAKAN DISIPLIN

Tindakan disiplin dikeluarkan kepada Anggota dan atau Pengurus berupa :
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
c. Pemberhentian
d. Sangsi Perdata / Pidana

Pasal 4
PEMBERHENTIAN

1. Tindakan peringatan diberikan kepada Anggota dan atau Pengurus karena terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi, seperti :
a. Melalaikan tugas-tugas organisasi
b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi
d. Dan lain-lain yang sengaja atau tidak sengaja telah melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi
e. Mendapatkan tindakan / sangsi dari organisasi baik Perdata maupun Pidana
2. Tindakan peringatan diberikan kepada Anggota dan atau Pengurus berupa :
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
Pasal 5
TINDAKAN NON AKTIF

1. Tindakan Non Aktif / dinon aktifkan kepada Anggota dan atau Pengurus karena telah diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali, tetapi masih melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) ART ini.
2. Tindakan Non Aktif / dinon aktifkan kepada Anggota dan atau Pengurus FKSMA 1-82 dilakukan oleh pimpinan organisasi untuk tingkatan masing-masing setelah :
- Rapat Pengurus FKSMA 1 – 82 yang dihadiri oleh unsur Pengurus FKSMA 1-82, yang dilaksanakan khusus untuk itu terhadap Anggota dan atau Pengurus FKSMA 1-82

Pasal 6
PEMBERHENTIAN

Tindakan pemberhentian terhadap Anggota dan atau Pengurus FKSMA 1-82 dilakukan setelah :
1. Dikenakan tindakan Non Aktif tetapi masih melakukan tindakan kesalahan seperti Pasal 5 ayat (1) ART baik secara menjalani non aktif maupun setelah itu.
2. Tindakan pemberhentian terhadap Anggota dan atau Pengurus FKSMA 1-82 dilaksanakan sebagai berikut :
a. Untuk tingkat Anggota dilakukan oleh Pengurus setelah Rapat untuk itu.
b. Untuk tingkat Pengurus setelah rapat khusus untuk itu dengan dihadiri Pengurus FKSMA 1-82.
c. Untuk tingkat Pimpinan diputuskan melalui musyawarah Anggota

Pasal 7
PEMBELAAN DIRI

Pembelaan diri akibat di non aktifkan sebagai Anggota / Pengurus dapat dilakukan dalam rapat Pengurus, sedangkan pembelaan diri dikarenakan, pemberhentian dapat dilakukan dalam Rapat Pengurus atau musyawarah Anggota.


BAB III
PERANGKAPAN JABATAN DAN PENGGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 8
PERANGKAPAN JABATAN

Setiap Pimpinan / Pengurus Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 di semua tingkatan tidak boleh merangkap Jabatan antara lain : merangkap jabatan sebagai Pengurus / Ketua Bidang yang lain.

Pasal 9
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

1. Penggantian Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 antar waktu adalah penggantian salah seorang unsur Pengurus yang disebabkan karena :
a. Meninggal dunia
b. Pengunduran diri
c. Tidak disiplin / tidak aktif
d. Diberhentikan
2. Penggantian Pengurus antar waktu dilaksanakan dengan persetujuan Ketua dan Rapat Pengurus
3. Pengesahan pergantian Pengurus antar waktu disahkan melalui Rapat Pengurus

BAB IV
KEDUDUKAN, TATA KERJA DAN KEWENANGAN TUGAS

Pasal 10
KEDUDUKAN PENGURUS ORGANISASI

Pimpinan / Pengurus Pusat FKSMA 1-82 berkedudukan di Kota Madiun, susunan kepengurusannya dipilih dan ditetapkan dalam Rapat dan bisa dipilih kembali untuk masa bhakti periode berikutnya.

Pasal 11
TATA KERJA

1. Kepemimpinan / kepengurusan FKSMA 1-82 dilaksanakan secara kolektif
2. Pemberian tugas kerja diantara pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 diatur dalam rapat Pengurus dan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
3. Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 adalah pelaksana tugas teknis operasional
4. Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 memiliki stempel, Kop Surat, Papan Nama Organisasi
5. Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 dapat melakukan tugas / komunikasi langsung dengan Pengurus organisasi sehubungan dengan tugas yang harus dijalankan
6. Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 melaksanakan / mengadakan rapat / pertemuan yang bersifat rutin

Pasal 12
KEWENANGAN TUGAS

Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 sesuai dengan kedudukan, fungsi dan kewenangan tugasnya adalah :
1. Merencanakan kebijakan teknis operasional organisasi dan pengembangan bidang-bidang organisasi secara luas.
2. Mengadakan hubungan komunikasi langsung atau tidak langsung dengan instansi pemerintah, lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan tugas pokoknya.

BAB V
PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 13
SYARAT-SYARAT UNTUK MEJADI PENGURUS

1. Syarat-syarat menjadi Pengurus FKSMA 1-82 adalah :
a. Alumni SMA 1 Madiun Tahun 1982
b. Memiliki waktu untuk mengurus organisasi
c. Memiliki kemampuan, loyalitas, dedikasi dan amanah kepada organisasi
d. Menandatangani pernyataan kesediaan untuk menjadi Pengurus organisasi
BAB VI
KEUANGAN

Pasal 14
KEUANGAN ORGANISASI

1. Keuangan / sumber dana organisasi didapat dari :
a. Uang Kas tiap anggota sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) yang dibayar waktu pertemuan rutin Triwulan (setiap 3 (tiga) bulan) atau transfer ke Rekening Organisasi yang tercatat
b. Uang Arisan yang diatur dalam Juklak Arisan Anggota
c. Uang Konsolidasi
d. Uang Donatur
e. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat


BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 15
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga FKSMA 1-82 ini, akan diatur kemudian dalam Juklak dan peraturan-peraturan organisasi.

Pasal 16
PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.























Ditetapkan di : Madiun – Jawa Timur
Pada Tanggal : 31 Juli 2009

RAPAT PENGURUS V
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
(FKSMA 1-82)
Kota Madiun – Jawa Timur
Pimpinan Rapat
Ketua





AZIS SOLICHIN Wakil Ketua





ANDREAS D SEXIO

Sekretaris





ETTY W ANDAJANI Wakil Sekretairs





MURTOYO


ANGGOTA RAPAT
1. BUDI GANEFIANTO Badan Pertimbangan ………………………
2. SONY PRATOMO Badan Pertimbangan ………………………
3. PRITA SAVITRI Bendahara ………………………
4. RUMANUS T.I Wakil Bendahara ………………………
5. MOCH. ISNARKO /
KOKO THOMBRO Humas dan Pers ………………………
6. RETNANING H /
NINUK Wakil Humas dan Pers ………………………
7. BAMBANG SETYO B Ketua I Bid. Organisasi ………………………
8. TRIYONO Ketua I Bid. Hukum ………………………
9. YULISTINA Ketua I Bid. Ekonomi ………………………
10. NURISH SHOLEH ZAIN Ketua I Bid. Politik dan Keamanan ………………………
11. JUWITO Ketua I Bid. Kesejahteraan ………………………
12. WISNU MADYA BUANA Ketua I Bid. Pendidikan ………………………
13. HANTO MARGONO Ketua I Bid. Sosial ………………………
14. H.M ZAZIK MUARIF Ketua I Bid. Kehidupan Beragama ………………………
15. IDA AGUSTINA Ketua I Bid. Hubungan Antar Daerah
& Arisan ………………………
16. SULISTYONO Ketua I Bid. Kesenian, Olah Raga
dan Reuni ………………………



FORUM KOMUNIKASI
SMA 1 MADIUN ALUMNI TAHUN 1982
(FKSMA 1 – 82)
KOTA MADIUN – JAWA TIMUR








TENTANG
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA







DI MADIUN – JAWA TIMUR
TANGGAL 31 JULI 2009
LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN II (DUA)
FKSMA 1 - 82
PERIODE JUNI S/D AGUSTUS TAHUN 2009


NO TGL URAIAN PEMASU
KAN PENGELUARAN SALDO KET
1 Saldo Triwulan I 1.625.000
2 04/06/09 Terima dari Agus Heriono, Jkt, Tranfer via BRI 100.000 1.725.000
3. 07/06/09 Dipinjam anggota Arisan yang tidak hadir (10 orang) 1.000.000 725.000
4 13/06/09 Terima dari Sie Arisan (Ida)
1) Uang Konsumsi
2) Donatur
3) Hasil Door price
4) Uang kas
800.000
1.070.000
74.000
1.880.000




4.549.000
5. 15/06/09 Bunga Tabungan
Potongan Administrasi 795
2.500
4.547.295
6. 28/06/09 Konsumsi pertemuan Pengurus ke III (di rumah Hanto / Ninuk)
Untuk Sekretariat (Afdruk foto)
Terima dari Donatur Hanto & Ninuk




200.000 200.000


300.000


4.047.295

4.247.295
7 Terima dari Yuswanto 150.000 4.397.295
8 Pelunasan kekurangan Sekretariat 89.000 4.308.295
9 25/08/09 Karangan Bunga duka cita 200.000 4.108.295
10 31/08/09 Foto copy undangan / Sekretariat 200.000 3.908.295





Madiun, 1 September 2009
Pengurus Pusat
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun
Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1-82)
Kota Madiun
Ketua




AZIS SOLICHIN Bendahara




PRITA SAVITRI




Madiun, 10 September 2009
Kepada :
Yth. Rekan Pengurus / Anggota
……………………………….
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Th 1982
(FKSMA 1-82) Kota Madiun
di
Tempat

Dengan hormat
Dengan rasa syukur, segenap Pengurus FKSMA 1 – 82 dengan tekad kebersamaan, persatuan dan kesatuan, bermaksud mengadakan pertemuan / kumpul-kumpul bareng….
Untuk itu, marilah kawan !!! Langkahkan kaki kita ……. Luruskan niat kita …….. Fokuskan pandangan kita ……Konsentrasikan fikiran kita …….. dan mantapkan hati kita …….. untuk mencapai satu kata ……. Satu tujuan ……… dalam menggapai cita-cita organisasi FKSMA 1-82 ke depan …… dengan :

Ber HALAL BI HALAL
Berjabat tangan erat
Untuk saling memaafkan
Dan menyatukan pendapat

Kehadiran anda semua merupakan tolak ukur kekompakan kita, untuk itu kami tunggu kehadirannya besok pada :
Hari : Kamis, 24 September 2009, Pukul 10.00 WIB
Tempat : DCS FM / Rumah SON HAJI / SONY PRATOMO
Jl. Kelapa Manis No. 38 Manisrejo, Madiun

Demikian Undangan kami, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meringankan langkah kita. Amien.
Pimpinan / Pengurus Pusat
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun
Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1-82)
Kota Madiun
Ketua




AZIS SOLICHIN Sekretaris




ETTY W ANDAJANI
Catatan :
- Pakaian yang digunakan : Baju / kaos (atas) putih, Celana / Rok (bawah) gelap
- No. Rekening Organisasi : BRI Cabang Madiun No. Rek : 004501002336536
a/n Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1 – 82)
Info lebih lanjut hub :
- Etty W Andajani : Hp 08125935900 (Sekretaris)
- Moch. Winarko / Thombro : Hp. 0351 7877044 (Humas)
- Retnaning H / Ninuk : Hp. 0852 3554 4144 (Wakil Humas)
- Bambang Setyo B : Hp. 085 63519989 (Ketua I Bidang Organisasi)
- Ida Agustina : Hp. 087877571336 (Ketua I Bid. Arisan & Hub. Antar Daerah)
Lampiran : ………….
































Lampiran : ………….

Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Pengurus FKSMA 1 – 82 dan tertuang dalam AD/ART organisasi, maka setiap anggota FKSMA 1 – 82 diwajibkan membayar iuran sebagai berikut :
a. Uang Kas : Rp. 10.000/bulan yang dibayarkan setiap 3 bulan (Triwulan) : Rp. 30.000/3 bulan
b. Uang Konsolidasi / Sumbangan / Donatur yang tidak mengikat
c. Uang Konsumsi : Rp. 20.000
d. Bagi yang ikut arisan tetap membayar Uang Arisan tersebut sebesar Rp. 50.000
e. Pembayaran bisa langsung pada saat pertemuan rutin triwulan atau transfer ke No. Rekening organisasi yang tercatat.









Pimpinan / Pengurus Pusat
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun
Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1-82)
Kota Madiun
Ketua




AZIS SOLICHIN Sekretaris




ETTY W ANDAJANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar