ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI SMA 1 MADIUN ALUMNI TAHUN 1982
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhya pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia dewasa ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut Anggota Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 sebagai bagian dari komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang tinggi untuk turut serta mensukseskan pembangunan Nasional Indonesia dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwa Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 sebagai salah satu bagian masyarakat pelaku pembangunan nasional berhak mendapatkan perlindungan politik, hukum dan ekonomi yang meliputi hak berhimpun, berkumpul dan berserikat.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, dalam kehidupan berbangsa yang menjamin kebebasan berhimpun dan berkumpul dalam mensukseskan pembangunan nasional seutuhnya, maka semua personal dalam stiap individu yang termasuk di dalam SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 pada umumnya dan secara bersama-sama bersepakat menyatukan diri dalam Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1 – 82).
Kemudian daripada itu untuk menjadikan Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab dan dalam upaya meningkatkan jiwa solidaritas serta rasa kesetiakawanan yang tinggi para anggotanya, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 disingkat FKSMA 1-82.
Pasal 2
WAKTU
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 didirikan secara demokratis oleh, dari dan untuk Anggota dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
BENTUK
1. Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 adalah organisasi yang merupakan kumpulan orang atau personal dari beragam profesi dan status sosial
2. Bentuk organisasi Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 adalah Tingkat Pusat sampai Tingkat Daerah / Wilayah untuk itu merupakan organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk Anggota khususnya SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
Pasal 4
SIFAT
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 bersifat demokratis, independen, profesional, terbuka, bebas dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik tertentu maupun ormas-ormas lainnya.
Pasal 5
KEDUDUKAN
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 berkedudukan di Kota Madiun yang merupakan Kantor atau Sekretariat dan Pusat Kegiatan Organisasi.
BAB II
AZAS, FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal 6
AZAS
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 berazaskan Pancasila
Pasal 7
FUNGSI
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 berfungsi :
1. Menggalang kebersamaan, persatuan dan kesatuan sesama SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
2. Sebagai wadah dan wahana untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui disiplin, solidaritas, gotong royong dan semangat usaha yang berwawasan kebangsaan.
3. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program pembangunan nasional khususnya pembangunan ekonomi, sosial dan pendidikan dan lain sebagainya.
4. Sebagai wadah untuk informasi dan komunikasi antara anggota, pengurus dan keluarga besar SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
5. Berperan aktif melaksanakan kontrol sosial khususnya hubungan sesama anggota di dalam melaksanakan program kerjanya.
Pasal 8
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi berada di tangan Anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui musyawarah dan rapat / pertemuan organisasi menurut kebutuhan organisasi.
BAB III
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI DAN LEMBAGA LAIN
Pasal 9
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 dapat bergabung dengan Forum / Organisasi lain, dapat membentuk dan atau menghimpun diri ke dalam organisasi / Forum SMA 1 yang lain yang diatas atau dibawahnya.
Pasal 10
HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
Dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi sejenis, supaya tetap berpedoman, dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 12
TUJUAN
1. Tercipta dan bersatunya semua Anggota SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 dengan ikut serta mewujudkan rasa setiakawan dan solidaritas diantara sesama Alumni Tahun 1982.
2. Terbentuknya dan semangat dalam rangka ikut serta merasa senasib dan seperjuangan.
Pasal 13
Melakukan usaha-usaha Koperasi sesama Anggota, serta usaha-usaha lain yang syah dan bermanfaat yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 14
KEANGGOTAAN
Anggota Forum Komunikasi adalah warga negara Indonesia khususnya SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 yang terhimpun dalam Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang dibuat dan ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 15
HAK-HAK ANGGOTA
1. Hak memilih dan dipilih
2. Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran baik lisan maupun tertulis untuk kemajuan organisasi
3. Ikut aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati AD/ART organisasi serta keputusan-keputusan organisasi
2. Menjaga, membela dan menjunjung nama baik organisasi
3. Membayar uang Kas, Uang Konsolidasi
4. Mentaati dan mengikuti kegiatan, pertemuan-pertemuan yang diadakan organisasi
Pasal 17
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup keanggotaan Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 meliputi :
a. Seluruh Anggota yang merupakan angkatan SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
b. Domisili Anggota tersebar di seluruh wilayah NKRI
BAB VII
STRUKTUR DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal 18
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi disusun dengan komposisi kebawah sebagai berikut :
a. Untuk Tingkat Pusat dipimpin oleh Ketua / Pimpinan
b. Untuk Tingkat Daerah dipimpin oleh Koordinator Wilayah (Korwil)
Pasal 19
WEWENANG ORGANISASI
1. Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982, mengembangkan program kerja dalam areti yang seluas-luasnya, khususnya program hubungan usaha, sosial, ekonomi, pendidikan dan semangat kerja secara harmonis dan dinamis.
2. Dalam melaksanakan kebijakan dan kegiatan organisasi sehari-hari berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Rapat serta ketentuan-ketentuan serta peraturan organisasi.
3. Kewenangan dalam hal pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berada pada Rapat Anggota / Rapat Pengurus.
4. Kewenangan dalam hal pengukuhan dan pengesahan Pengurus organisasi dan Struktur / jajaran organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
MUSYAWARAH
Musyawarah organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah antar Pengurus dan Anggota Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
b. Musyawarah antar Pengurus dan lembaga, instansi pemerintah / terkait
Pasal 21
RAPAT-RAPAT
a. Rapat Pengurus
b. Rapat / pertemuan Rutin
c. Rapat Konsolidasi
d. Rapat Konsultasi
e. Rapat Koordinasi
Pasal 22
MUSYAWARAH ANGGOTA
1. Musyawarah Anggota diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri :
a. Pengurus FKSMA 1 – 82
b. Anggota
c. Undangan lain yang ditetapkan Pengurus
2. Dalam keadaan luar biasa / terjadi hal-hal di luar dugaan musyawarah bisa ditunda / diajukan / diundur
3. Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a. Menilai dan mengesahkan Laporan keuangan Organisasi
b. Menetapkan program kerja
c. Memilih dan menetapkan Pengurus / Pimpinan untuk masa bhakti 3 (tiga) tahun berikutnya
d. Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu
Pasal 23
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota merupakan Forum konsultasi, komunikasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka menetapkan berbagai keputusan dan kebijaksanaan yang memerlukan dukungan anggota secara luas.
2. Rapat Anggota dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus
b. Unsur Anggota
c. Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus
3. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Forum didampingi Pengurus atau Ketua-Ketua Bidang
BAB IX
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 24
SUSUNAN PENGURUS
1. Susunan Pengurus FKSMA 1 – 82 terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Seorang Humas dan Pers
h. Seorang Wakil Humas dan Pers
i. 10 (Sepuluh) orang Ketua-Ketua Bidang
j. Beberapa orang Koordinator Wilayah (Korwil)
k. Beberapa orang Badan Pertimbangan
2. Pimpinan / Pengurus Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 merupakan pemegang mandat, bertugas secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari
Pasal 25
PENGESAHAN KEPENGURUSAN
Pengesahan kepengurusan Organisasi Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 akan disahkan melalui Akte Notaris atas usul Rapat Anggota dan atau Pengurus pada Rapat Pembentukan Organisasi FKSMA 1 – 82.
BAB X
SANGSI ORGANISASI
Pasal 26
PELANGGARAN DISIPLIN
Pelanggaran disiplin dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus berupa :
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
c. Pemberhentian sebagai Pengurus
d. Pemberhentian sebagai Anggota / Pengurus
e. Dilakukan tindakan Perdata / Pidana
BAB XI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 27
KEUANGAN
Keuangan organisasi terdiri dari :
a. Uang kas
b. Uang Iuran
c. Uang konsolidasi / Donatur
d. Sumbangan yang tidak mengikat
e. Usaha-usaha lain yang syah
BAB XII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 28
1. Pergantian Pengurus antar waktu adalah pergantian seorang atau beberapa orang Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud Bab X Pasal 26 Anggaran Dasar ini dan atau karena meninggal dunia.
2. Pergantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan Ketua melalui Rapat Pengurus.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 29
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
CARA MENJADI ANGGOTA
Tiap Anggota Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 bisa menjadi anggota dengan cara :
a. Mengisi Formulir Registrasi Anggota yang disediakan oleh Pengurus Organisasi
b. Membayar Uang Kas sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 1 (a)
c. Menyatakan menerima dan menyetujui AD dan ART FKSMA 1 – 82 serta peraturan-peraturan organisasi.
d. Mendapatkan Kartu Anggota yang disediakan oleh Pengurus.
Pasal 2
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan oleh Organisasi
BAB II
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN / KEPENGURUSAN
DAN
TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 3
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin dikeluarkan kepada Anggota dan atau Pengurus berupa :
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
c. Pemberhentian
d. Sangsi Perdata / Pidana
Pasal 4
PEMBERHENTIAN
1. Tindakan peringatan diberikan kepada Anggota dan atau Pengurus karena terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi, seperti :
a. Melalaikan tugas-tugas organisasi
b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi
d. Dan lain-lain yang sengaja atau tidak sengaja telah melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi
e. Mendapatkan tindakan / sangsi dari organisasi baik Perdata maupun Pidana
2. Tindakan peringatan diberikan kepada Anggota dan atau Pengurus berupa :
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
Pasal 5
TINDAKAN NON AKTIF
1. Tindakan Non Aktif / dinon aktifkan kepada Anggota dan atau Pengurus karena telah diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali, tetapi masih melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) ART ini.
2. Tindakan Non Aktif / dinon aktifkan kepada Anggota dan atau Pengurus FKSMA 1-82 dilakukan oleh pimpinan organisasi untuk tingkatan masing-masing setelah :
- Rapat Pengurus FKSMA 1 – 82 yang dihadiri oleh unsur Pengurus FKSMA 1-82, yang dilaksanakan khusus untuk itu terhadap Anggota dan atau Pengurus FKSMA 1-82
Pasal 6
PEMBERHENTIAN
Tindakan pemberhentian terhadap Anggota dan atau Pengurus FKSMA 1-82 dilakukan setelah :
1. Dikenakan tindakan Non Aktif tetapi masih melakukan tindakan kesalahan seperti Pasal 5 ayat (1) ART baik secara menjalani non aktif maupun setelah itu.
2. Tindakan pemberhentian terhadap Anggota dan atau Pengurus FKSMA 1-82 dilaksanakan sebagai berikut :
a. Untuk tingkat Anggota dilakukan oleh Pengurus setelah Rapat untuk itu.
b. Untuk tingkat Pengurus setelah rapat khusus untuk itu dengan dihadiri Pengurus FKSMA 1-82.
c. Untuk tingkat Pimpinan diputuskan melalui musyawarah Anggota
Pasal 7
PEMBELAAN DIRI
Pembelaan diri akibat di non aktifkan sebagai Anggota / Pengurus dapat dilakukan dalam rapat Pengurus, sedangkan pembelaan diri dikarenakan, pemberhentian dapat dilakukan dalam Rapat Pengurus atau musyawarah Anggota.
BAB III
PERANGKAPAN JABATAN DAN PENGGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 8
PERANGKAPAN JABATAN
Setiap Pimpinan / Pengurus Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 di semua tingkatan tidak boleh merangkap Jabatan antara lain : merangkap jabatan sebagai Pengurus / Ketua Bidang yang lain.
Pasal 9
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1. Penggantian Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 antar waktu adalah penggantian salah seorang unsur Pengurus yang disebabkan karena :
a. Meninggal dunia
b. Pengunduran diri
c. Tidak disiplin / tidak aktif
d. Diberhentikan
2. Penggantian Pengurus antar waktu dilaksanakan dengan persetujuan Ketua dan Rapat Pengurus
3. Pengesahan pergantian Pengurus antar waktu disahkan melalui Rapat Pengurus
BAB IV
KEDUDUKAN, TATA KERJA DAN KEWENANGAN TUGAS
Pasal 10
KEDUDUKAN PENGURUS ORGANISASI
Pimpinan / Pengurus Pusat FKSMA 1-82 berkedudukan di Kota Madiun, susunan kepengurusannya dipilih dan ditetapkan dalam Rapat dan bisa dipilih kembali untuk masa bhakti periode berikutnya.
Pasal 11
TATA KERJA
1. Kepemimpinan / kepengurusan FKSMA 1-82 dilaksanakan secara kolektif
2. Pemberian tugas kerja diantara pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 diatur dalam rapat Pengurus dan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
3. Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 adalah pelaksana tugas teknis operasional
4. Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 memiliki stempel, Kop Surat, Papan Nama Organisasi
5. Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 dapat melakukan tugas / komunikasi langsung dengan Pengurus organisasi sehubungan dengan tugas yang harus dijalankan
6. Pimpinan / Pengurus FKSMA 1-82 melaksanakan / mengadakan rapat / pertemuan yang bersifat rutin
Pasal 12
KEWENANGAN TUGAS
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 sesuai dengan kedudukan, fungsi dan kewenangan tugasnya adalah :
1. Merencanakan kebijakan teknis operasional organisasi dan pengembangan bidang-bidang organisasi secara luas.
2. Mengadakan hubungan komunikasi langsung atau tidak langsung dengan instansi pemerintah, lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan tugas pokoknya.
BAB V
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
SYARAT-SYARAT UNTUK MEJADI PENGURUS
1. Syarat-syarat menjadi Pengurus FKSMA 1-82 adalah :
a. Alumni SMA 1 Madiun Tahun 1982
b. Memiliki waktu untuk mengurus organisasi
c. Memiliki kemampuan, loyalitas, dedikasi dan amanah kepada organisasi
d. Menandatangani pernyataan kesediaan untuk menjadi Pengurus organisasi
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
KEUANGAN ORGANISASI
1. Keuangan / sumber dana organisasi didapat dari :
a. Uang Kas tiap anggota sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) yang dibayar waktu pertemuan rutin Triwulan (setiap 3 (tiga) bulan) atau transfer ke Rekening Organisasi yang tercatat
b. Uang Arisan yang diatur dalam Juklak Arisan Anggota
c. Uang Konsolidasi
d. Uang Donatur
e. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 15
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga FKSMA 1-82 ini, akan diatur kemudian dalam Juklak dan peraturan-peraturan organisasi.
Pasal 16
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Madiun – Jawa Timur
Pada Tanggal : 31 Juli 2009
RAPAT PENGURUS V
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982
(FKSMA 1-82)
Kota Madiun – Jawa Timur
Pimpinan Rapat
Ketua
AZIS SOLICHIN Wakil Ketua
ANDREAS D SEXIO
Sekretaris
ETTY W ANDAJANI Wakil Sekretairs
MURTOYO
ANGGOTA RAPAT
1. BUDI GANEFIANTO Badan Pertimbangan ………………………
2. SONY PRATOMO Badan Pertimbangan ………………………
3. PRITA SAVITRI Bendahara ………………………
4. RUMANUS T.I Wakil Bendahara ………………………
5. MOCH. ISNARKO /
KOKO THOMBRO Humas dan Pers ………………………
6. RETNANING H /
NINUK Wakil Humas dan Pers ………………………
7. BAMBANG SETYO B Ketua I Bid. Organisasi ………………………
8. TRIYONO Ketua I Bid. Hukum ………………………
9. YULISTINA Ketua I Bid. Ekonomi ………………………
10. NURISH SHOLEH ZAIN Ketua I Bid. Politik dan Keamanan ………………………
11. JUWITO Ketua I Bid. Kesejahteraan ………………………
12. WISNU MADYA BUANA Ketua I Bid. Pendidikan ………………………
13. HANTO MARGONO Ketua I Bid. Sosial ………………………
14. H.M ZAZIK MUARIF Ketua I Bid. Kehidupan Beragama ………………………
15. IDA AGUSTINA Ketua I Bid. Hubungan Antar Daerah
& Arisan ………………………
16. SULISTYONO Ketua I Bid. Kesenian, Olah Raga
dan Reuni ………………………
FORUM KOMUNIKASI
SMA 1 MADIUN ALUMNI TAHUN 1982
(FKSMA 1 – 82)
KOTA MADIUN – JAWA TIMUR
TENTANG
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DI MADIUN – JAWA TIMUR
TANGGAL 31 JULI 2009
LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN II (DUA)
FKSMA 1 - 82
PERIODE JUNI S/D AGUSTUS TAHUN 2009
NO TGL URAIAN PEMASU
KAN PENGELUARAN SALDO KET
1 Saldo Triwulan I 1.625.000
2 04/06/09 Terima dari Agus Heriono, Jkt, Tranfer via BRI 100.000 1.725.000
3. 07/06/09 Dipinjam anggota Arisan yang tidak hadir (10 orang) 1.000.000 725.000
4 13/06/09 Terima dari Sie Arisan (Ida)
1) Uang Konsumsi
2) Donatur
3) Hasil Door price
4) Uang kas
800.000
1.070.000
74.000
1.880.000
4.549.000
5. 15/06/09 Bunga Tabungan
Potongan Administrasi 795
2.500
4.547.295
6. 28/06/09 Konsumsi pertemuan Pengurus ke III (di rumah Hanto / Ninuk)
Untuk Sekretariat (Afdruk foto)
Terima dari Donatur Hanto & Ninuk
200.000 200.000
300.000
4.047.295
4.247.295
7 Terima dari Yuswanto 150.000 4.397.295
8 Pelunasan kekurangan Sekretariat 89.000 4.308.295
9 25/08/09 Karangan Bunga duka cita 200.000 4.108.295
10 31/08/09 Foto copy undangan / Sekretariat 200.000 3.908.295
Madiun, 1 September 2009
Pengurus Pusat
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun
Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1-82)
Kota Madiun
Ketua
AZIS SOLICHIN Bendahara
PRITA SAVITRI
Madiun, 10 September 2009
Kepada :
Yth. Rekan Pengurus / Anggota
……………………………….
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Th 1982
(FKSMA 1-82) Kota Madiun
di
Tempat
Dengan hormat
Dengan rasa syukur, segenap Pengurus FKSMA 1 – 82 dengan tekad kebersamaan, persatuan dan kesatuan, bermaksud mengadakan pertemuan / kumpul-kumpul bareng….
Untuk itu, marilah kawan !!! Langkahkan kaki kita ……. Luruskan niat kita …….. Fokuskan pandangan kita ……Konsentrasikan fikiran kita …….. dan mantapkan hati kita …….. untuk mencapai satu kata ……. Satu tujuan ……… dalam menggapai cita-cita organisasi FKSMA 1-82 ke depan …… dengan :
Ber HALAL BI HALAL
Berjabat tangan erat
Untuk saling memaafkan
Dan menyatukan pendapat
Kehadiran anda semua merupakan tolak ukur kekompakan kita, untuk itu kami tunggu kehadirannya besok pada :
Hari : Kamis, 24 September 2009, Pukul 10.00 WIB
Tempat : DCS FM / Rumah SON HAJI / SONY PRATOMO
Jl. Kelapa Manis No. 38 Manisrejo, Madiun
Demikian Undangan kami, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meringankan langkah kita. Amien.
Pimpinan / Pengurus Pusat
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun
Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1-82)
Kota Madiun
Ketua
AZIS SOLICHIN Sekretaris
ETTY W ANDAJANI
Catatan :
- Pakaian yang digunakan : Baju / kaos (atas) putih, Celana / Rok (bawah) gelap
- No. Rekening Organisasi : BRI Cabang Madiun No. Rek : 004501002336536
a/n Forum Komunikasi SMA 1 Madiun Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1 – 82)
Info lebih lanjut hub :
- Etty W Andajani : Hp 08125935900 (Sekretaris)
- Moch. Winarko / Thombro : Hp. 0351 7877044 (Humas)
- Retnaning H / Ninuk : Hp. 0852 3554 4144 (Wakil Humas)
- Bambang Setyo B : Hp. 085 63519989 (Ketua I Bidang Organisasi)
- Ida Agustina : Hp. 087877571336 (Ketua I Bid. Arisan & Hub. Antar Daerah)
Lampiran : ………….
Lampiran : ………….
Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Pengurus FKSMA 1 – 82 dan tertuang dalam AD/ART organisasi, maka setiap anggota FKSMA 1 – 82 diwajibkan membayar iuran sebagai berikut :
a. Uang Kas : Rp. 10.000/bulan yang dibayarkan setiap 3 bulan (Triwulan) : Rp. 30.000/3 bulan
b. Uang Konsolidasi / Sumbangan / Donatur yang tidak mengikat
c. Uang Konsumsi : Rp. 20.000
d. Bagi yang ikut arisan tetap membayar Uang Arisan tersebut sebesar Rp. 50.000
e. Pembayaran bisa langsung pada saat pertemuan rutin triwulan atau transfer ke No. Rekening organisasi yang tercatat.
Pimpinan / Pengurus Pusat
Forum Komunikasi SMA 1 Madiun
Alumni Tahun 1982 (FKSMA 1-82)
Kota Madiun
Ketua
AZIS SOLICHIN Sekretaris
ETTY W ANDAJANI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar